Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah bagian penting dari sistem pendidikan yang berfungsi untuk membentuk kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Di perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan memainkan peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan penting di perguruan tinggi:
Dalam kesimpulannya, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan sikap mahasiswa sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini penting dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis.
Pentingnya Mempelajari Bahasa Indonesia Sejak Dini
Oleh: Fika Ayu Lestari (Mahasiswi Prodi S1 Kebidanan, Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan 34 provinsi. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kotamadya. Menurut Kementerian Dalam Negeri RI, terdapat 514 kabupaten dan kota, dan dari 514 kabupaten dan kota, ada 416 kabupaten dan 98 kota. Pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah, suku, dan agama berkumpul untuk mengambil keputusan dan bersumpah, yaitu untuk tanah air, untuk negara, dan untuk rakyat. berbahasa Indonesia. Jadi harus dimulai sejak dini agar anak cucu kita tetap bisa menggunakan Bahasa Indonesia, walaupun kita akan tinggal di berbagai pulau dan daerah asing, kita harus tetap menjaga Bahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa utama penduduk asli Indonesia. Indonesia, kita harus mulai mengajarkan adab yang baik dan benar, Bahasa Indonesia adalah Bahasa yang sangat penting untuk diajarkan kepada anak-anak supaya nanti apabila mereka sudah besar mereka akan semakin mahir dengan cara pengucapan yang baik dan benar.
Bahasa merupakan salah satu simbol persatuan ibu pertiwi dan bangsa. Bahasa memegang peranan penting dalam mengenal sekelompok orang sebagai simbol status, sosiosemiotik, dan budaya ekspresif. Tidak dapat disangkal dan diragukan bahwa Bahasa Indonesia secara resmi diperkenalkan pada waktu itu, tetapi sudah dikenal di seluruh dunia jauh sebelum itu. di seluruh dunia. Bahasa Indonesia pada tahap pemurnian tentu saja bervariasi, karena penggunaan bahasa tersebut perlu dipahami dan dibuktikan dari tahap ejaan, pengucapan, tata bahasa, dan pengucapan. Oleh karena itu perlu ditegaskan secara lebih rinci bahwa penggunaan bahasa Indonesia tidak sembarangan karena merupakan bahasa internasional. Jika sistem ejaannya cukup baik, bahasa Indonesia berpotensi menjadi bahasa internasional.
Potensi ini juga dapat berdampak sangat besar pada penggunaan bahasa yang lebih sederhana, sehingga mempengaruhi minat dan minat belajar bahasa Indonesia di negara lain. , PUEBI, Kamus Besar Indonesia (KBBI), Tata Bahasa Standar India dan Pedoman Umum Terminologi Indonesia (PUPI). Selain itu, kalimat, kata, ejaan bahasa Indonesia dapat dikenal dengan kamus yang merupakan sistem ejaan yang baik dan benar. Bahasa Indonesia digunakan dan dianggap sebagai bahasa terbaik dan paling benar dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, dari tata bahasa yang sederhana, dapat dibaca dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Leicester Timur Digunakan di berbagai negara seperti Filipina , dan tidak hanya itu, bahasa Indonesia juga digunakan sebagai mata pelajaran inti di negara-negara di dunia.
Selain itu, dalam bidang pendidikan terlihat jelas banyak mahasiswa asing yang belajar di Indonesia.Sumber daya alam yang mempesona, budaya dan seni yang beraneka ragam telah menarik banyak wisatawan dari seluruh dunia untuk mengapresiasi keindahan alamnya. Indonesia. Menurut pernyataan tersebut, hal dasar yang harus dilakukan orang asing adalah belajar memahami dan menguasai bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa internasional, sehingga semua pihak, mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, dosen, guru, mahasiswa dan masyarakat umum, harus mau belajar memahami ejaan kata-kata bahasa Indonesia dan arti kalimat satu per satu.
Kerjasama dan partisipasi semua pihak dapat meningkatkan solidaritas sehingga bahasa Indonesia dapat unggul di antara seluruh penduduk dunia. Jika bahasa Indonesia dapat digunakan dan dijadikan sebagai salah satu bahasa resmi internasional, dan dalam potensi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu output dari pemenuhan janji pemuda, yaitu Satu Nusa satu negara, satu bahasa, yaitu Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Manfaat mempelajari metodologi studi islam ialah memberikan pola pikir kritis mengenai segala permasalahan yang terjadi dalam bidang kehidupan baik itu agama, sosial, masyarakat dengan kajian pandangan pola pemikiran muslim Islam yang mengedepankan konsep kebenaran dan akal sehat. Mempelajari metodologi studi Islam mengembangkan pola berpikir maju dimana menganggap Islam bukan lagi menciptakan sebuah inovasi dna perkembangan dalam kehidupan manusia.
Pola berpikir maju dengan dasar konsep Islam yang jelas dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan yaitu Al Qur’an dan Sunah serta Hadist. Manfaat agama dalam kehidupan manusia sangat penting dimana Islam memiliki dunia yang menakjubkan dan membawa kedamaian bagi umat, keselarasan, pola pikir sehat serta terbuka terhadap segala bentuk perubahan yang tidak mempengaruhi tauhid dan prinsip dalam beragama.
Memperlajari metodologi Islam memiliki banyak manfaat, diantaranya :
Pola berpikir metodologi ISlam ialah kritis terhadap segala bentuk corak kehidupan, dalam hal ini pola pikir yang dikembangkan merupakan kritis positif dimana manfaat berpikir positif dalam Islam akan membawa kebaikan, bukan hanya sekedar menerima bentuk perubahan melainkan melihat manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan.
2. Mengetahui bahasan Teologi
Mempelajari bahasan studi Islam akan mempertemukan bahasan tema mengenai teologi, yakni aspek ketuhanan, hal ini tidak dapat terhindarkan, bagaimana orang akan selalu berpihak pada diri sendiri, hal ini lah menjadi tantangan bagaimana menerapkan konsep teologi secara arif dan bijaksana.
3. Menganalisis Pola Masalah Kehidupan
Dalam kajian metodologi studi Islam kita akan dapat mendiskusikan mengenai ilmu humaniora klasik seperti Fikih, Hadits, Kalam, Ulumul Qur’an dengan ilmu-ilmu humaniora kotemporer sehingga Islam dapat dijadikan sebagai ajaran yang mampu menjadi obat mujarab dalam mengatasi masalah kekinian karena mengetahui manfaat memeluk agama Islam dan esensi ajarannya yang benar merupakan hal yang sangat penting.
4. Pembaruan Pola pikir yang Maju
Pola pikir modern perlu dikembangkan hal ini agar perkembangan Islam menjadi perkembangan modern dan berakhlak mulia, bukan karena tuntutan zaman melainkan tuntunan untuk terus memperbaiki manusia yang mengikuti perkambangn zaman, Kontrol positif terhadap teknologi yang terus maju yang mengkikis tak jarang nilai-nilai ke Islaman perlu diimbangi dengan pemikiran dewasa yang berlandaskan pedoman manusia yakni AL Qur’an dan hadits. Sama halnya dengan manfaat zakat dari segi keagamaan akhlak dan sosial menjadi hal yang patut dijadikan sebagai kajian dalam hidup bahwa berbagi merupakan pola pikir yang maju dan hidup hanya sementara dan segala apa yang dilakukan tidak akan dibawa mati tapi berusaha menjadikan kehidupan dunia sebagai jembatan untuk menggapai kehidupan di Akhirat kelak.
5. Mempelajari Kemajuan Zaman
Kemajuan zaman akan terus berlanjut, tetapi sebagai dewasa kita harus mampu mengarahkan pada anak cucu kita bahwa hal tersebut bukanlah aspek utama tapi hanya sebagai landasan membawa perubahan kedepan kearah yang lebih baik.
6. Mempelajari Aspek Keagamaan
Mempelajari metodologi studi Islam juga akan mengajarkan kita belajar mengenai agama dimana Al-Qur’an dan hadits tetap dijadikan sandaran utama agar kajian keislaman tidak keluar dan tercabut dari teks dan konteks. wacana keagamaan mampu disampaikan secara baik guna menjadi landasan kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan ialah islam sebagai dogma juga merupakan pengamalan universal dari kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran studi Islam diarahkan pada aspek-aspek praktik dan empirik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pedoman dan arahan. Islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tapi orientasi utama adalah dunia sekarang. Dengan demikian sasaran studi Islam diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam, pokok-pokok ajaran Islam sejarah Islam dan aplikasinya dalam kehidupan. Oleh karena itu studi Islam dapat mempertegas dan memperjelas wilayah agama yang tidak bisa dianalisis dengan kajian empirik yang kebenarannya relatif dalam pola keberagaman dimana manfaat menghargai perbedaan ialah demi kebaikan bersama .
7. Memahami Konsep Keilmuan
Dalam kajian keilmuan pendekatan historis, empiris, analitis dan kritis merupakan sebuah tujuan dalam kajian. Ilmu pengetahuan merupakan pola pikir manusia yang dianugrahkan oleh Allah SWT dan tidak berhubungan dengan wahyu dan sebagian besar berpijak pada pola pikir rasional padahal hal tersebut tidaklah benar, segal apa yang ada di bumi merupakan kehendak Allah SWT apapun yang terjadi baik dilangit dan di bumi. Oleh karena itu kajian keilmuan Metodologi studi Islam berperan dalam kajian bernuansa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan yang diyakini.
8. Menyampaikan Bahwa Ajaran Islam merupakan Objek Kajian Ilmiah yang Membawa Kebaikan
Segala bentuk perubahan tujuannya adalah kebaikan. Metodologi studi Islam merupakan kajian ilmu yang menyelaraskan pola kehidupan dunia dengan konsep perkembangan yang selaras dengan Al Qur’an.
Mempelajari metodologi studi Islam tentunya mampu membuaka wawasan secara luas mengenai setiap aspek kehidupan dengan pola pikir Islam yang kritis, inovatif, empiris. Semoga kita senantiasa menjadi manuasia yang terus belajar.
Bahasa Indonesia ternyata juga dipelajari di luar negeri. Beberapa negara diketahui mengajarkan bahasa Indonesia kepada warganya.
Lantas, negara mana saja yang mempelajari bahasa Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Worldometers, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia pada 2024, menjadikannya sebagai salah satu bahasa yang paling banyak digunakan di dunia.
Di mata orang asing, mempelajari bahasa Indonesia membuka peluang yang begitu beragam, mulai dari pekerjaan dan karier hingga kebutuhan studi untuk memahami budaya dan tradisi setempat.
Selain itu, bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language dalam Konferensi Umum (General Conference) UNESCO.
Menukil setkab.go.id, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan ditetapkannya hal ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Daftar negara yang mempelajari bahasa Indonesia
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini terdapat daftar beberapa negara yang mempelajari bahasa Indonesia.
Inggris menjadi negara yang turut mempelajari budaya dan bahasa Indonesia. Dikutip dari Antara, dua sekolah di London memasukkan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran, yaitu Whitefield School di London Barat Laut yang akan mengajarkan bahasa Indonesia di tingkat sekolah menengah dan St. Matthews CE Primary School untuk tingkat sekolah dasar.
Selain mengajarkan bahasa, negara berjuluk The Three Lions tersebut juga mengenalkan alat musik tradisional Indonesia, yakni angklung dan gamelan menjadi mata pelajaran di beberapa sekolah yang ada di Inggris.
Minat belajar budaya dan bahasa Indonesia di Thailand terbilang cukup tinggi. Terbukti hingga saat ini, Thailand telah membuka mata kuliah pilihan bahasa Indonesia bagi mahasiswa S-1 di sejumlah universitas, sebut saja Chulalongkorn University, Neresuan University, dan banyak lagi.
Bahkan siswanya berkesempatan langsung mempelajari bahasa dan budaya Indonesia langsung di tanah air lewat program pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA).
Sudah sejak lama Jepang dengan Indonesia memiliki hubungan yang baik dalam berbagai bidang. Jepang pun menjadi salah satu negara tujuan para mahasiswa Indonesia untuk menimba ilmu.
Dengan kenyataan ini, maka bukan sesuatu yang mengherankan jika Jepang juga menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu mata kuliah. Tokyo University of Foreign Studies menjadi salah satu universitas di Jepang yang menyediakan jurusan bahasa Indonesia.
Negara berikutnya yang juga turut mempelajari bahasa Indonesia adalah Korea Selatan. Baik pelajar Korea Selatan dan juga Indonesia sendiri sama-sama tertarik untuk mempelajari bahasa masing-masing.
Terdapat beberapa universitas di Korea Selatan yang mencantumkan program studi Bahasa Indonesia. Sebut saja Hankuk University of Foreign Studies dan Busan University of Foreign Studies.
Selain memiliki kedekatan wilayah, hubungan bilateral antara Indonesia dan juga Australia terjalin cukup baik. Di beberapa wilayah Australia, tak sulit menemukan orang-orang yang cukup fasih berbicara bahasa Indonesia.
Hal ini lantaran cukup banyak sekolah di Australia yang mempelajari bahkan mewajibkan siswa hingga kelas 7 untuk mengikuti pelajaran bahasa Indonesia.
Sebut saja University of Southern Queensland dan Burgmann Anglican School yang terletak di Ibu Kota Canberra, sekolah-sekolah tersebut mempelajari bahasa Indonesia.
Mungkin tak banyak yang mengetahui jika Hawaii ternyata juga turut mempelajari bahasa Indonesia. Saking seriusnya belajar bahasa Indonesia, bahkan beberapa pengajarnya ada yang rela terbang langsung untuk mempelajari kebudayaan dan bahasa Indonesia.
Salah satu universitas yang mengajarkan mata kuliah Bahasa Indonesia adalah University of Hawaii at Manoa.
Hubungan antara Indonesia dengan Suriname bisa dikatakan cukup dekat. Hal ini tak terlepas dari masa kelam penjajahan. Pada saat itu, pemerintah kolonial membawa penduduk Indonesia untuk dijadikan pekerja di Suriname.
Selain mempelajari bahasa Indonesia, masih terdapat cukup banyak penduduk Suriname yang masih cukup fasih untuk berbicara dengan bahasa daerah, salah satunya bahasa Jawa.
Meski begitu, bahasa Jawa di Suriname tidak benar-benar sama dengan bahasa Jawa yang dipakai di Indonesia. Ini bisa terjadi karena bahasa Jawa Suriname juga dipengaruhi oleh bahasa setempat yang digunakan.
Hanoi University dan Pusat Promosi Indonesia di Hanoi memberikan pengajaran bahasa Indonesia kepada warga negaranya.
Selain itu, bahasa Indonesia di Vietnam telah diajarkan pada program Oriental Studies di University of Social Sciences and Humanities, Vietnam National University (USSH VNU), Hanoi.
Pengenalan bahasa Indonesia di Vietnam ini turut didukung oleh tenaga pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), KBRI Hanoi yang bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Belanda memang pernah menjajah Indonesia di masa lalu. Namun, negara ini juga membantu Indonesia dalam menginternasionalisasi bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia diajarkan di beberapa universitas di sana. Selain itu, Pendidikan Bahasa Indonesia juga dilaksanakan di lembaga kursus atau lembaga pendidikan informal, seperti Volksuniversiteit.
Di negeri ini terdapat sekolah khusus di Amsterdam yang ditujukan untuk mempelajari budaya dan bahasa Jawa bernama Vijfhart Oracle & Java Opleidingen Turnhout.
Minat global terhadap bahasa Indonesia masih terus berkembang karena didorong oleh berbagai faktor seperti hubungan ekonomi, diplomatik, dan budaya.
Itulah negara-negara yang mempelajari bahasa Indonesia. Kini semakin banyak negara yang menyadari pentingnya bahasa Indonesia sebagai kunci untuk berinteraksi dengan salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Sebagaimana yang telah menjadi keyakinan dalam diri kita bahwa jalan yang memberi kita jaminan keselamatan dan kenikmatan Islam adalah satu dan tidak berbilang-bilang. Jalan tersebut yaitu mengilmui dan mengamalkan ajaran Al-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dipahami oleh para sahabatnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku tinggalkan sesuatu bersama kalian, jika kamu berpegang teguh padanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, 2: 899) [1]
Dan Allah Ta’ala telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa terbaik yang pernah ada. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami telah jadikan Al-Quran dalam bahasa Arab supaya kalian memikirkannya.” (QS. Yusuf [12]: 2)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas, ”Karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas, dan paling banyak pengungkapan makna yang dapat menenangkan jiwa. Oleh karena itu, kitab yang paling mulia ini (yaitu Al-Qur’an, pen.) diturunkan dengan bahasa yang paling mulia (yaitu bahasa Arab, pen.).” [2]
Oleh karena itu tidak perlu diragukan lagi, memang sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah Ta’ala,
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Pencipta Semesta Alam, dia dibawa turun oleh Ar-ruh Al-Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 192-195)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,
”Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia. Bahasa Rasul yang diutus kepada mereka dan menyampaikan dakwahnya dalam bahasa itu pula. Bahasa yang jelas dan gamblang. Dan renungkanlah bagaimana berkumpulnya keutamaan-keutamaan yang baik ini. Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia, diturunkan melalui malaikat yang paling utama, diturunkan kepada manusia yang paling utama pula, dimasukkan ke dalam bagian tubuh yang paling utama, yaitu hati, untuk disampaikan kepada umat yang paling utama, dengan bahasa yang paling utama dan paling fasih yaitu bahasa Arab yang jelas.” [3]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Sesungguhnya ketika Allah menurunkan kitab-Nya dan menjadikan Rasul-Nya sebagai penyampai risalah (Al-Kitab) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta menjadikan generasi awal agama ini berkomunikasi dengan bahasa Arab. Maka tidak ada jalan lain dalam memahami dan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan bahasa Arab. Oleh karena itu, memahami bahasa Arab merupakan bagian dari agama. Keterbiasaan berkomunikasi dengan bahasa Arab mempermudah kaum muslimin memahami agama Allah Ta’ala dan menegakkan syiar-syiar agama ini, serta memudahkan dalam mencontoh generasi awal dari kaum Muhajirin dan Anshar dalam keseluruhan perkara mereka.” [4]
Beliau rahimahullah juga berkata,
“Dan sesungguhnya bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama. Hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidaklah bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah di dalam ilmu ushul fiqh: sebuah kewajiban yang tidak akan sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan melakukan sesuatu (yang lain), maka sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga menjadi wajib. Namun di sana ada bagian dari bahasa Arab yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah.” [5]
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
فعلى كل مسلم أن يتعلم من لسان العرب ما بلغه جهده حتى يشهد به أن لا إله إلا الله وأن محمد عبده ورسوله ويتلوا به كتاب الله …
“Maka wajib atas setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab sekuat kemampuannya. Sehingga dia bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan dengannya dia bisa membaca kitabullah … “ [6]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa agama Islam dan bahasa Al-Qur’an. Kita tidak akan bisa memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar dan selamat (dari penyelewengan) kecuali dengan bekal bahasa Arab. Menyepelekan dan menggampangkan bahasa Arab akan mengakibatkan lemah dalam memahami agama serta jahil (bodoh) terhadap berbagai permasalahan agama.
Disempurnakan ba’da dzuhur, Rotterdam NL, 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
[1] Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykaatul Mashaabih, hadits no. 186.
[2] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 4: 365.
[3] Taisiir Karimir Rahman, hal 598.
[4] Iqtidha’ Shirotil Mustaqim, hal. 162.
[5] Iqtidha’ Shirotil Mustaqim, hal. 207.
[6] Ar-Risalah, 1: 48.
Langkah dasar yang dapat dilakukan untuk belajar bahasa Inggris adalah mengenal dan mempelajari abjad bahasa Inggris dengan cara mengeja atau membacanya.
Abjad atau alfabet dalam bahasa Inggris sendiri memang memiliki kesamaan dengan bahasa Indonesia, yakni terdiri dari 26 huruf. Akan tetapi, cara membaca atau spelling huruf dalam bahasa Inggris memiliki perbedaan dengan bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku berjudul Sat It: Keunikan Bunyi Bahasa Inggris oleh Gunawan Tambunsaribu, membaca atau mengeja alfabet merupakan pelajaran paling dasar saat awal belajar bahasa.
Nah, bagi kamu yang ingin memulai untuk belajar bahasa Inggris, sebaiknya pelajari terlebih dahulu cara mengeja alfabetnya.
Ilustrasi. Belajar abjad bahasa Inggris dan cara mengejanya (iStockphoto/apagafonova)
Berikut ini ejaan abjad bahasa Inggris yang dihimpun dari English Academy dan sumber lainnya.
Manfaat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan memiliki manfaat yang sangat penting bagi mahasiswa, antara lain:
Perbedaan Ejaan Huruf dan Kata
Perlu diingat bahwa pengucapan ini hanya berlaku mutlak untuk mengeja huruf satu demi satu. Artinya, terdapat perbedaan pada pengucapannya saat huruf-huruf sudah tersusun dalam sebuah kata.
Contohnya, adalah huruf H dengan pengucapan "eich", bunyinya akan menjadi "ha" seperti dalam bahasa Indonesia saat dipakai dalam kata seperti house atau hamster.
Namun, bisa juga mati atau tidak terdengar seperti dalam kata hour, honest. Contoh lainnya, huruf U dibaca "yu". Saat menjadi kata, bunyinya menjadi "a". Misalnya dalam kata up, ugly, until.
Contoh lain adalah huruf K dengan pelafalan "kei", saat dibentuk jadi kata "knee" atau "know", maka huruf K di bagian depan akan hilang. Tapi berbeda dengan "key" yang harus tetap dilafalkan dengan jelas di bagian huruf "K".
Demikian cara mengeja abjad bahasa Inggris. Selamat belajar!
Kenapa perlu mempelajari bahasa Arab? Apa manfaatnya? Walaupun kita bukan orang Arab, namun kelebihannya cukup besar jika kita ingin mempelajari bahasa Arab.
7 Sebab kenapa kita mesti luangkan waktu untuk belajar bahasa Arab. Pertama: Bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran. Ini antara sebab utama kita harus mempelajari bahasa Arab. Keistimewaan bahasa Arab disebutkan dalam Al-Qur’an lebih dari sepuluh tempat, di antaranya pada ayat :
وَلَقَدْ ضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْقُرْآنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ . قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al Quran ini setiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran. (Ialah) Al Quran dalam bahasa Arab yang tidak mengandungi keterangan yang terpesong (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 27-28)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
اللِّسَانُ العَرَبِي شِعَارُ الإِسْلاَمِ وَأَهْلِهِ “Bahasa Arab adalah syiar Islam dan syiar kaum muslimin.” Disebutkan dalam Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim. Kedua: Dengan mempelajari bahasa Arab lebih mudah dalam menghafal,, memahami, mengajarkan dan mengamalkan isi Al-Quran. Dengan modal bahasa Arab akan memudahkan kita dalam memahami hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghafalkan, menjelaskan serta mengamalkannya. Ketiga: Orang yang faham bahasa Arab, terutama faham kaedah-kaedah dalam ilmu nahu sorof akan semakin mudah memahami Islam daripada yang tidak mempelajarinya sama sekali. Apalagi jika tugas seseorang sebagai penyampai dakwah, menjadi seorang da’i, atau Ustaz, tentu lebih penting lagi mempelajarinya agar mudah memberikan pemahaman agama yang benar pada orang ramai.
Keempat: Orang yang faham bahasa Arab akan mudah menggali ilmu dari ulama secara langsung atau membaca berbagai karya ulama yang sudah banyak tersebar hingga saat ini.
Kelima: Bahasa Arab itu bahasa yang lembut dan lebih mengenakkan hati, serta menemteramkan jiwa.
Ibnu Katsir saat menjelaskan surat Yusuf ayat kedua menyatakan:
لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس “Kerana bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas , dan paling banyak mengandungi makna yang menentramkan jiwa.” Keenam: Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia.
Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan:
فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Kerana Al Quran adalah kitab yang paling mulia, diturunkan dengan bahasa yang paling mulia, diajarkan pada Rasul yang paling mulia, disampaikan oleh malaikat yang paling mulia, diturunkan di tempat yang paling mulia di muka bumi, diturunkan pula di bulan yang mulia iaitu bulan Ramadhan. Dari berbagai sisi itu, kita boleh menilai bagaimanakah mulianya kitab suci Al-Qur’an.”
Oleh kerana itu Allah nyatakan tentang bahasa Arab:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2) Ketujuh: Bahasa Arab adalah bahasa yang lurus, mudah difahami dan mudah digunakan sebagai hukum bagi manusia.
Allah menyatakan sendiri:
قُرْآَنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (Ialah) Al Quran dalam bahasa Arab yang tidak mengandungi keterangan yang terpesong (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 28)
Dalam ayat lain disebutkan:
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195) “Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).
Sebagaimana disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab iaitu bahasanya orang Quraisy yang setiap orang mudah memahaminya.
Juga dalam ayat lain disebutkan:
وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا “Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.” (QS. Ar-Ra’du: 37).
Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, bahasa Arab digunakan sebagai hukum di tengah-tengah manusia. Dalam Zaad Al-Masiir disebutkan bahawa bahasa Arab boleh digunakan untuk menerangkan hukum-hukum yang wajib.
Bersyukurlah kerana Allah telah gerakkan hati anda untuk mempelajari bahasa yang paling mulia dan dicintai oleh Allah.
Semoga terus istiqamah dan berusaha dalam mempelajari Bahasa Arab untuk faham Al Quran. Semoga Allah mudahkan untuk mempelajari bahasa Arab.
Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu.
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 2 Rabi’uts Tsani 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Set VCD Bahasa Arab Harfiah (Asas) : http://www.fatehteam.com/bahasa-arab/vcd-bahasa-arab-harfiah/
Sila Klik Link Di Bawah :
Hukum makanan dalam Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.[1]
Halal (حَلَال) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum. Bagi umat Islam, yang dimaksud dengan makanan halal adalah makanan yang diperoleh dan diolah sesuai dengan syariat Islam.[2]
Dalam Islam, perkara yang halal dan haram jelas hukumnya. Sementara perkara yang diragukan halal haramnya disebut sebagai syubhat.[3]
Ada pula makanan yang termasuk kategori makruh, yaitu makanan yang disarankan untuk dihindari.[1]
Hukum makanan dalam Islam diatur di beberapa ayat Al-Qur'an, terutama surah Al-Ma’idah (5): 3-4, yang merinci tentang makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan. Kemudian ada pula dalam surah Al-Baqarah (2): 168 dan 172 serta An-Nahl (16): 114.[4][5] Perintah Allah untuk mengonsumsi makanan halal secara jelas disebutkan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 88.[6] Kehalalan suatu makanan juga ditinjau dari cara memperolehnya.[7]
Mengonsumsi makanan halal merupakan salah satu bentuk keimanan seorang muslim. Allah melarang memakan makanan haram karena berpengaruh terhadap akhlak, watak, sifat, sikap dan perilaku seseorang.[8]
Hukum dasar binatang, binatang ternak dan burung adalah halal untuk dimakan. Makanan yang diharamkan dibedakan menjadi dua. Ada yang diharamkan menurut nash dalam sunnah Rasulullah saw dan ada yang diharamkan menurut ungkapan yang disebutkan dalam Kitabullah. Sejak dulu bangsa Arab telah mengharamkan beberapa jenis makanan dengan alasan bahwa makanan tersebut adalah sesuatu yang buruk. Sementara makanan yang dihalalkan merupakan sesuatu yang baik. Oleh karena itu, dihalalkan makanan yang baik menurut mereka dan diharamkan pula makanan yang buruk menurut mereka, kecuali beberapa jenis makanan yang dikecualikan.[9]
Istilah halal dapat merujuk pada bahan makanan yang boleh digunakan, dilakukan (terkait proses pengolahan) atau diusahakan (terkait proses perolehan) serta terbebas dari berbagai hal yang berbahaya atau dilarang. Kebalikannya, istilah haram (حَرَامْ) merujuk pada segala bahan makanan yang dilarang untuk digunakan atau dilakukan, baik karena kandungan zat di dalamnya maupun cara memperolehnya.[10]
Sebenarnya perkara halal dan haram merupakan istilah universal yang berlaku dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya berlaku untuk produk makanan tetapi juga untuk produk selain makanan, seperti kosmetik, produk perawatan tubuh, obat-obatan dan sebagainya.[11]
Sebagai jaminan atas kehalalan suatu produk, setiap produk harus tersertifikasi halal. Di Indonesia, proses sertifikasi halal diatur oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, jaminan produk halal (JPH) dilakukan oleh masyarakat dan bersifat sukarela. Dengan adanya undang-undang tersebut, tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab pemerintah (negara) dan bersifat wajib.[12]
Status keharaman makanan dan minuman bisa berubah menjadi halal dalam kondisi darurat, misalnya ketika seseorang tersesat di hutan dan tidak menemukan makanan halal. Dalam kondisi darurat, hal ini berlaku mutlak dengan maksud untuk bertahan hidup agar tidak mati kelaparan. Jika masih ada sumber makanan lain yang halal, makanan yang haram hukumnya tetap haram.[13]
Selain istilah halal, ada juga istilah thayyib yang berarti memiliki kualitas yang baik dan menyehatkan. Makanan yang thayyib juga harus aman dikonsumsi, tidak beracun dan tidak memabukkan. Oleh karena itu, setiap muslim diharuskan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib.[14][15]
Makanan merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan dalam Islam karena bukan hanya berpengaruh terhadap kondisi tubuh dan kesehatan, tetapi juga dikabulkan tidaknya suatu doa. Secara garis besar, makanan halal memiliki beberapa kriteria yang wajib diperhatikan, yaitu halal karena zatnya, halal dari cara mendapatkannya, halal dari memprosesnya dan halal dari segi penyimpanan serta penyajiannya.[16]
Makanan halal adalah makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan. Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:
Makanan yang telah memenuhi kriteria halal dari sisi bahan, bisa dihukumi sebagai haram jika cara memperolehnya tidak baik, misalnya makanan yang didapat dengan uang hasil, mencuri, perbuatan zina, menipu, hasil riba, korupsi dan sebagainya.[16]
Makanan yang halal harus diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Dengan demikian, peralatan masak yang digunakan untuk memasak makanan haram tidak boleh digunakan bersamaan karena akan membuat makanan yang halal menjadi haram.[16]
Proses penyimpanan makanan halal tidak boleh dijadikan satu tempat dengan makanan haram. Selain itu, menyajikan makanan halal tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diharamkan, seperti menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.[16]
Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik dikonsumsi). Para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria makanan yang disebut thayyib. Namun, setidaknya ada tiga pendapat umum ulama mengenai hal ini, yaitu makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akal (pendapat Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirul Quranil 'Adzim), makanan yang mengundang selera (pendapat Imam Syafi'i dan ulama lainnya) dan makanan yang halal serta tidak najis (pendapat Imam Malik dan Imam Atthabari).[18]
Syubhat adalah perkara yang ketentuan hukumnya diragukan, apakah termasuk halal atau haram. Dalam Islam, jika suatu perkara tidak jelas status hukumnya, perkara tersebut sebaiknya ditinggalkan agar tidak terjatuh pada perkara haram. Pada pengertian yang lebih luas, syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas kebenarannya sehingga masih mengandung kemungkinan benar atau salah.[3]
Menurut ulama mazhab Syafi'i, Muhammad bin Ibrahim Ibnu Mundzir an-Naisaburi (242-318 H), perkara syubhat dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pertama, sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal. Misalnya, buah hasil curian (termasuk makanan haram) bercampur dengan buah halal lainnya dalam satu keranjang. Buah tersebut tergolong syubhat karena tidak jelas mana yang buah haram dan halal.[3]
Kedua, perkara halal, lalu muncul keraguan. Misalnya, produk-produk makanan olahan yang berasal dari negara mayoritas nonmuslim. Produk-produk tersebut tergolong makanan syubhat karena meskipun bahan dan barang produknya halal dan suci, apabila proses pengolahannya tercampur dengan bahan-bahan haram menjadi tidak halal. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengolahan bahan pangan, mengetahui kehalalan suatu produk makanan dan minuman bukan perkara mudah sehingga menimbulkan keraguan.[3][19]
Ketiga, perkara yang belum jelas status halal atau haramnya. Misalnya, ketika seseorang bepergian ke wilayah yang mayoritas penduduknya nonmuslim dan ia makan di restoran yang ada di wilayah tersebut.[3]
Secara bahasa, makruh artinya sesuatu yang dibenci. Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tersebut bersifat tidak pasti. Suatu perbuatan dikatakan makruh apabila ditinggalkan dirasa lebih baik daripada mengerjakannya. Misalnya, berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat puasa Ramadan.[20]
Makruh dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim adalah sesuatu yang secara pasti dilarang oleh syariat, seperti larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki. Sementara makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya tetapi larangan tersebut bersifat tidak pasti, seperti memakan daging kuda ketika dalam kondisi perang, mengonsumsi makanan berbau menyengat (petai, jengkol, bawang putih dan sebagainya), meniup makanan dan minuman panas, minum sambil berdiri dan lain-lain.[20][21]
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa pada masa Rasulullah pernah ada larangan memakan daging kuda tetapi sifatnya sementara karena kebutuhan kondisional saat itu, di mana kuda menjadi bagian dari alat perang. Ada pun kalangan ulama yang memakruhkan adalah ulama Hanafiyah, termasuk Abu Hanifah sendiri dan dua murid dekatnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.[22]
Memakan makanan berbau menyengat dan tidak sedap dikategorikan sebagai makruh apabila dimakan ketika hendak salat berjamaah di masjid. Bau yang menyengat dari makanan tersebut akan menyakiti atau mengganggu kenyamanan jamaah lain yang hendak beribadah.[21]
Status makruh pada makanan dan minuman yang ditiup, utamanya berasal dari anjuran Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari yang berbunyi, "Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam suatu wadah, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan". Lebih lanjut, Imam al-Munawi menjelaskan alasan meniup makanan dan minuman panas dimakruhkan agar tidak mengubah aroma makanan dan minuman akibat bau mulut orang yang meniupnya. Penjelasan ini dinilai masuk akal dan lebih bersifat akhlak serta etika karena pada masa itu, meniup makanan agar cepat dingin menandakan bahwa orang tersebut rakus dan tidak sabar.[23]
Tidak ada dalil, baik dalam Al-Quran maupun hadis, yang secara sahih dan tegas menjelaskan tentang keharaman mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan yang hidup di dua alam (hewan amfibi), kecuali katak. Para ulama pun berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Malikiyah memperbolehkannya secara mutlak, termasuk katak, kura-kura atau penyu dan kepiting. Ulama Syafi'iyah memperbolehkan secara mutlak, kecuali katak. Burung air dihalalkan asalkan disembelih sesuai syariat Islam. Sementara hewan yang sejenisnya di darat tidak dimakan atau tidak ada hewan sejenisnya di darat, hukumnya haram, seperti anjing laut, babi laut, katak, ular, buaya, penyu dan kepiting. Ulama mazhab Hambali berpandangan bahwa hewan yang hidup di dua alam tidak halal dimakan, kecuali sudah melalui jalan penyembelihan. Kepiting diperbolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dan hewan air yang halal hanya ikan.[24][25]
Adz-dzakah memiliki makna membuat baik dan wangi. Penyembelihan disebut adz-dzakah karena diperbolehkannya penyembelihan secara syariat untuk membuatnya menjadi baik. Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara dzabh maupun nahr. Semua hewan yang hendak dimakan harus disembelih terlebih dulu, kecuali ikan dan belalang.[26]
Dzabh adalah penyembelihan yang dilakukan dengan memotong tenggorokan, kerongkongan dan kedua urat leher hewan. Cara penyembelihannya adalah hewan direbahkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Selanjutnya penyembelih menyebut "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar" lalu memotong tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher hewan dengan pisau yang tajam.[27]
Nahr adalah penyembelihan yang dilakukan dengan cara menusuk hewan pada bagian pangkal leher yang terdekat dengan dada (libbah). Penyembelihan secara nahr biasa dilakukan pada unta. Posisi ini memungkinkan alat penyembelihan mengenai jantung sehingga binatang yang akan disembelih mati dengan cepat. Cara penyembelihan dilakukan dengan cara mengikat kaki kiri depan dalam keadaan berdiri. Kemudian penyembelih menusuknya pada bagian libbah dengan membaca "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar".[27]
Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid. Hukum berburu adalah mubah (Qur'an Al-Ma’idah:2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan. Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram. Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan. Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan.[30]
Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh diburu adalah binatang laut (berupa ikan dan sejenisnya) dan binatang darat yang halal dimakan serta bukan piaraan. Alat-alat yang boleh digunakan untuk berburu ada yang disepakati bersama dan ada yang diperselisihkan berikut sifat-sifatnya. Alat-alat yang disepakati bersama boleh digunakan untuk berburu antara lain binatang yang dapat melukai (dianjurkan untuk menggunakan hewan-hewan yang sudah terlatih), besi tajam (tombak, pedang dan anak panah) dan benda tumpul (batu, kayu dan sebagainya). Mengenai penggunaan benda tumpul, seperti batu, kayu dan sebagainya, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya benda-benda tersebut digunakan untuk berburu. Sebagian ulama membolehkannya, kecuali jika hewan bisa disembelih. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak, sebagian lainnya membedakan benda-benda tersebut menjadi benda-benda yang dapat menembus tubuh hewan buruan dan yang tidak bisa menembus. Jika menggunakan benda yang bisa menembus, hewan buruan tersebut boleh dimakan. Begitu pula sebaliknya. Pendapat terakhir inilah yang didukung oleh para ulama ahli fikih terkenal di berbagai kota, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ats-Tsauri dan sebagainya. Menurut mereka, jika tidak menggunakan benda tajam, sembelihan itu tidak sah.[31]
Sebagaimana halnya penyembelihan, pemburu yang menangkap hewan buruan haruslah seorang muslim atau ahli kitab.[32] Jika berburu dilakukan menggunakan hewan pemangsa, seperti rajawali, elang, anjing, harimau dan hewan lain yang dapat dilatih untuk berburu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Orang yang berihram tidak boleh membunuh hewan buruan darat, menangkap atau menunjuknya agar ditangkap, kecuali hewan berbahaya yang biasanya menyerang, seperti singa, serigala, ular, tikus, kalajengking dan anjing buas. Namun, mereka diperkenankan membunuh semua hewan laut, menyembelih hewan ternak yang jinak (misalnya, unta, sapi dan kambing) dan menyembelih unggas yang tidak terbang (misalnya, ayam). Ada pun dalil mazhab Hanafi yang membolehkan orang yang berihram memakan semua hewan buruan yang ditangkap oleh orang lain yang tidak sedang ihram berasal dari hadis Abu Qatadah. Sementara jumhur yang berpendapat mengenai diharamkannya orang yang berihram memakan daging hewan buruan darat yang ditangkapkan untuknya berasal dari hadis ash-Sha'ab bin Jatstsamah.[33].
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh; sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, 'Wahai Tuhanku! Wahai Tuhanku!'. Padahal makanannya dari barang yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?" (HR Muslim no.1015).[34]
Tujuan dan tugas manusia semasa hidup adalah untuk beribadah dan mengabdi pada Allah (Qur'an Az-Zariyat:56). Oleh karena itu, agar ibadah dan doa seorang hamba dapat diterima oleh Allah, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib sebagai bagian dari syarat diterimanya ibadah dan doa.[34]
Pada tahun 2008, pasar halal global diperkirakan telah mencapai nilai pasar sebesar US$ 580 miliar per tahun dengan industri makanan halal meningkat sebesar 7% setiap tahunnya. Peningkatan ini didukung oleh pertumbuhan penduduk muslim dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka di seluruh dunia. Pertumbuhan pasar halal global juga didukung oleh peningkatan semangat beragama dan keyakinan bahwa produk halal lebih bersih dan sehat.