Bukan Mualaf, Ustaz Dennis Lim Ngaku Islam Dari Lahir
Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:20 WIB
VIVA Showbiz – Koh Dennis Lim atau akrab disapa Ustaz Dennis Lim akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Selain memiliki paras yang tampan, dakwahnya juga begitu mencuri perhatian.
Banyak sekali yang mengira jika Ustaz Dennis Lim mualaf. Ternyata kabar itu ditepis olehnya. Benarkah sudah islam sejak lahir? Simak pengakuan selengkapnya berikut ini.
Tampan, muda, jago berdakwah, sosok Ustaz Dennis Lim selalu mencuri perhatian. Terlebih para kaum remaja terpikat dengan raut wajah dan dakwahnya yang begitu damai.
Pria keturunan Tionghoa ini mengaku sudah islam sejak lahir. Kabar dirinya mualaf pun di tepis olehnya. Hal itu di ungkapkan oleh pria kelahiran 1991 di kanal YouTube Denny Sumargo.
“Yang mualaf bokap (ayah) ikut ibu, nikah. Jadi secara lahir mah sudah Islam,” kata Ustaz Dennis Lim, dikutip VIVA dari kanal YouTube Denny Sumargo, Sabtu 4 Februari 2023.
Meski begitu, dirinya tak menampik jika saat muda belum menjalankan syariat Islam maupun melaksanakan sholat seperti umat muslim pada umumnya.
Ditambah dirinya juga tinggal dengan neneknya yang beragama non muslim. Hal ini membuatnya jauh dari islam.Bahkan, saat tinggal dengan neneknya ia kerap kali disuguhkan makanan daging babi. Juga, ia dimasukkan ke sekolah Katolik dari TK hingga SMA.
Ditanya agamanya dulu, Ustaz Dennis Lim ini mengaku belum mengerti sholat. Ia belajar Islam lebih dalam usai dari Thailand.
“Di awal mah belum ngerti sholat. Mulai belajar Islam lebih dalamnya kan waktu pulang dari Thailand,” ujarnya.
Ustaz Dennis Lim kini ditunjuk sebagai salah satu kader di yayasan dakwah Aa Gym. Dirinya juga sempat menimba ilmu di Ponpes Daarut Tauhid pada 2017.
Kini Koh Dennis aktif dalam homeschooling bernama Bee Qur'an Islamic Homeschooling. Suami dari Yunda Faisyah itu juga menjabat sebagai kepala sekolah di level SMP dalam pembelajaran di rumah tersebut.
Ditambah dirinya juga tinggal dengan neneknya yang beragama non muslim. Hal ini membuatnya jauh dari islam.Bahkan, saat tinggal dengan neneknya ia kerap kali disuguhkan makanan daging babi. Juga, ia dimasukkan ke sekolah Katolik dari TK hingga SMA.
Bukan Mualaf, Ustaz Dennis Lim Ngaku Islam Dari Lahir
Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:20 WIB
VIVA Showbiz – Koh Dennis Lim atau akrab disapa Ustaz Dennis Lim akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Selain memiliki paras yang tampan, dakwahnya juga begitu mencuri perhatian.
Banyak sekali yang mengira jika Ustaz Dennis Lim mualaf. Ternyata kabar itu ditepis olehnya. Benarkah sudah islam sejak lahir? Simak pengakuan selengkapnya berikut ini.
Tampan, muda, jago berdakwah, sosok Ustaz Dennis Lim selalu mencuri perhatian. Terlebih para kaum remaja terpikat dengan raut wajah dan dakwahnya yang begitu damai.
Pria keturunan Tionghoa ini mengaku sudah islam sejak lahir. Kabar dirinya mualaf pun di tepis olehnya. Hal itu di ungkapkan oleh pria kelahiran 1991 di kanal YouTube Denny Sumargo.
“Yang mualaf bokap (ayah) ikut ibu, nikah. Jadi secara lahir mah sudah Islam,” kata Ustaz Dennis Lim, dikutip VIVA dari kanal YouTube Denny Sumargo, Sabtu 4 Februari 2023.
Meski begitu, dirinya tak menampik jika saat muda belum menjalankan syariat Islam maupun melaksanakan sholat seperti umat muslim pada umumnya.
Ditambah dirinya juga tinggal dengan neneknya yang beragama non muslim. Hal ini membuatnya jauh dari islam.Bahkan, saat tinggal dengan neneknya ia kerap kali disuguhkan makanan daging babi. Juga, ia dimasukkan ke sekolah Katolik dari TK hingga SMA.
Ditanya agamanya dulu, Ustaz Dennis Lim ini mengaku belum mengerti sholat. Ia belajar Islam lebih dalam usai dari Thailand.
“Di awal mah belum ngerti sholat. Mulai belajar Islam lebih dalamnya kan waktu pulang dari Thailand,” ujarnya.
Ustaz Dennis Lim kini ditunjuk sebagai salah satu kader di yayasan dakwah Aa Gym. Dirinya juga sempat menimba ilmu di Ponpes Daarut Tauhid pada 2017.
Kini Koh Dennis aktif dalam homeschooling bernama Bee Qur'an Islamic Homeschooling. Suami dari Yunda Faisyah itu juga menjabat sebagai kepala sekolah di level SMP dalam pembelajaran di rumah tersebut.
Ditambah dirinya juga tinggal dengan neneknya yang beragama non muslim. Hal ini membuatnya jauh dari islam.Bahkan, saat tinggal dengan neneknya ia kerap kali disuguhkan makanan daging babi. Juga, ia dimasukkan ke sekolah Katolik dari TK hingga SMA.
Meski Kompilasi Hukum Islam yang mengatur kewajiban mantan suami terhadap mantan istri diadopsi dari syariat Islam, namun syariat Islam sendiri memiliki penjelasan yang lebih detail mengenai kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah bercerai.
Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan kondisi mantan istri, dan bagaimana suatu perceraian bisa terjadi. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, jika dia tidak dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
2. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai gugat), maupun talak tiga, dan jika dia dalam keadaan hamil, maka mantan suami berkewajiban memberikan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak berkewajiban untuk menanggung biaya lainnya.
3. Kepada mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (talak yang masih bisa rujuk), mantan suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya. Kewajiban tersebut bisa saja gugur apabila mantan istri nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT Surat At-Talaq ayat 1,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda,
“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).